PENGELOLAAN WILAYAH
PESISIR PULAU KERA
Indonesia merupakan suatu Negara Kepulauan yang
terbesar di dunia,terdiri dari 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih
81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan
sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat
didefenisikan sebagai wilayah peralihan antara daratan dan lautan.Apabila
ditinjau dari garis pantai(coastline),maka
suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries),yaitu: batas yang sejajar garis pantai (longshore)batas yang tegak lurus
terhadap garis pantai (cross-shore)
(Dahuri et.al.,2001).
Menurut
kesepakatan internasional,wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah
peralihan antara laut dan daratan,ke arah darat mencakup daerah yang masih
terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut,dan ke arah laut meliputi
daerah paparan benua (continental shelf)
(Setyawan et.al.,2004). Pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks
bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan.
Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari
berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Menurut Undang-undang No.27
Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir
sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut
yang terletak antara batas sempadan ke arah darat sejauh pasang tertinggi dan
ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai
ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai
ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula,
maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat
dikelola secara berkelanjutan (Kodoatie,2010).
Salah satu potensi kekayaaan yang bernilai ekonomi
dimiliki oleh Kabupaten Kupang adalah pulau-pulau kecil,salah satunya adalah
pulau Kera.Pulau indah yang berbentuk bulat telur ini terletak di
antara 100 5′ 22″ LS dan 1230 33′ 24″ BT. Luas pulau ini kurang lebih
48,17 hektar.Untuk mengelilingi pulau ini membutuhkan waktu kurang lebih satu
jam saja. Walaupun pulau ini kecil tapi dihuni oleh kira-kira 100 KK dengan
jumlah penduduk mencapai 400 jiwa. Pada awalnya pulau Kera belum diakui oleh
pemerintah sebagai sebuah hunian. Baru pada tahun 2014 pulau dan penduduk pulau
Kera diakui oleh pemerintah dengan memasukkan pulau Kera ke kelurahan Semau.
Kemudian membagi pulau Kera menjadi 2 RT dan 1 RW yaitu RT. 37 dan RT. 38 serta
RW 13.
Potensi pulau Kera terutama kawasan
pesisirnya menarik investor untuk datang berinvestasi disana.Dalam
pengembanagan sektor pariwisata di Kabupaten Kupang pulau Kera merupakan salah
satu tempat tujuan wisata bahari,karena pulau ini masuk dalam kawasan taman
wisata alam laut.






0 comments:
Posting Komentar