PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR PULAU KERA


Indonesia merupakan suatu Negara Kepulauan yang terbesar di dunia,terdiri dari 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini menyebabkan kawasan pesisir menjadi andalan sumber pendapatan masyarakat Indonesia. Secara umum, wilayah pesisir dapat didefenisikan sebagai wilayah peralihan antara daratan dan lautan.Apabila ditinjau dari garis pantai(coastline),maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries),yaitu: batas yang sejajar garis pantai (longshore)batas yang tegak lurus terhadap garis pantai (cross-shore) (Dahuri et.al.,2001).

 Menurut kesepakatan internasional,wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan,ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut,dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf) (Setyawan et.al.,2004). Pesisir adalah wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Lebih jauh lagi, wilayah pesisir merupakan wilayah yang penting ditinjau dari berbagai sudut pandang perencanaan dan pengelolaan. Menurut Undang-undang No.27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan ke arah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Dengan potensi yang unik dan bernilai ekonomi tadi maka wilayah pesisir dihadapkan pada ancaman yang tinggi pula, maka hendaknya wilayah pesisir ditangani secara khusus agar wilayah ini dapat dikelola secara berkelanjutan (Kodoatie,2010).

Salah satu potensi kekayaaan yang bernilai ekonomi dimiliki oleh Kabupaten Kupang adalah pulau-pulau kecil,salah satunya adalah pulau Kera.Pulau indah yang berbentuk bulat telur ini terletak di antara 100 5′ 22″ LS dan 1230 33′ 24″ BT. Luas pulau ini kurang lebih 48,17 hektar.Untuk mengelilingi pulau ini membutuhkan waktu kurang lebih satu jam saja. Walaupun pulau ini kecil tapi dihuni oleh kira-kira 100 KK dengan jumlah penduduk mencapai 400 jiwa. Pada awalnya pulau Kera belum diakui oleh pemerintah sebagai sebuah hunian. Baru pada tahun 2014 pulau dan penduduk pulau Kera diakui oleh pemerintah dengan memasukkan pulau Kera ke kelurahan Semau. Kemudian membagi pulau Kera menjadi 2 RT dan 1 RW yaitu RT. 37 dan RT. 38 serta RW 13.

Potensi pulau Kera terutama kawasan pesisirnya menarik investor untuk datang berinvestasi disana.Dalam pengembanagan sektor pariwisata di Kabupaten Kupang pulau Kera merupakan salah satu tempat tujuan wisata bahari,karena pulau ini masuk dalam kawasan taman wisata alam laut.

0 comments:

Posting Komentar